UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Jaksa diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena :
permintaan sendiri; atau
sakit jasmani atau rohani terus-menerus; atau
telah berumur 58 (lima puluh delapan) tahun dan 60 (enam puluh) tahun bagi Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi alau jabatan yang dipersamakan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi; atau
ternyata tidak cakap menjalankan tugas; atau
meninggal dunia.
