UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
jaksa tidak boleh merangkap :
menjadi pengusaha; atau
menjadi penasihat hukum; atau
melakukan pekerjaan lain yang dapat mempengaruhi martabat jabatannya.
(2) Jabatan/pekerjaan yang tidak boleh dirangkap oleh jaksa selain
jabatan/ pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
