UU
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN KEJAKSAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak jabatan fungsional jaksa yang terkena pemberhentian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
