PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp
22.898.288.988.299,66 (dua puluh dua trilyun delapan ratus sembilan puluh delapan milyar dua ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan enam puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1986/1987 adalah sebesar Rp
22.807.910.784.071,61 (dua puluh dua trilyun delapan ratus tujuh milyar sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh satu enun puluh satu perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987 adalah
sebesar Rp 90.378.204.228,05 (sembilan puluh milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus empat ribu dua ratus dua puluh delapan lima perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa - anggaran - lebih sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tam- bahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1987 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/ 1987 (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3355);
