PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah
sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).
(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar
Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus lima puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh dua perseratus rupiah).
(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1988/
1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus delapan puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh empat perseratus rupiah).
(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun. Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/ 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392);
