UU
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
