TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan
bertambah dengan Rp 471.248.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 1.691.890.000.000,00 (satu trilyun enam ratus sembilan puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp 2.163.138.000.000,00 (dua trilyun seratus enam puluh tiga milyar seratus tiga puluh delapan juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 diperkirakan bertambah
dengan Rp 469.783.000.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang terdiri dari :
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp 433.749.000.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta rupiah);
- Belanja pembangunan bertambah dengan Rp 36.034.000.000,00 (tiga puluh enam milyar tiga puluh empat juta rupiah) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1986/1987 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang- Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3326);
