UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 96
BAB 4 — HUKUM ACARA
Dalam hal selama pemeriksaan sengketa ada tindakan yang harus dilakukan dan memerlukan biaya, biaya tersebut harus dibayar dahulu oleh pihak yang mengajukan permohonan untuk dilakukannya tindakan tersebut.
