Pasal 95
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan pada suatu hari persidangan,
pemerficsaan dflanjutkan pada hari persidangan berikutnya.
(2) Lanjutan sidang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak, dan bagi
mereka pemberitahuan ini disamakan dengan panggilan.
(3) Dalam hal salah satu pihak yang datang pada hari persidangan pertama ternyata
tidak datang pada hari persidangan selanjutnya Hakim Ketua Sidang menyuruh memberitahukan kepada pihak tersebut waktu, hari, dan tanggal persidangan berikutnya.
(4) Dalam hal pihak sebagaimana dalam ayat (3) tetap tidak hadir tanpa alasan
yang dapat dipertanggungjawabkan sekalipun ia telah diberitahu secara patut,
www.djpp.depkumham.go.id
maka pemeriksaan dapat dilanjutkan tanpa kehadirannya.
