UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 94
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji dan di dengar dalam persidangan
Pengadilan dengan dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
(2) Apabila yang bersengketa telah dipanggil secara patut, tetapi tidak datang tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka saksi dapat di dengar keterangannya tanpa hadirnya pihak yang bersengketa.
(3) Dalam hal saksi yang akan didengar tidak dapat hadir di persidangan karena
halangan yang dapat dibenarkan oleh hukum, Hakim dibantu oleh Panitera datang di tempat kediaman saksi untuk mengambil sumpah atau janjinya dan mendengar saksi tersebut.
