UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 89
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Orang yang dapat minta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan
kesaksian ialah : a.saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan salah satu pihak; b.setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merahasikan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.
(2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diserahkan kepada pertimbangan Hakim.
