UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 88
BAB 4 — HUKUM ACARA
Yang tidak boleh didengar sebagai saksi adalah :
Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa;
isteri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;
anak yang belum berusia tujuh belas tahun;
orang sakit ingatan.
