UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 87
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Saksi dipanggil ke persidangan seorang demi seorang.
(2) Hakim Ketua Sidang menanyakan kepada saksi nama lengkap, tempat lahir, umur
atau tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama atau kepercayaannya, pekerjaan, derajat hubungan keluarga, dan hubungan kerja dengan penggugat atau tergugat.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut
agama atau kepercayaannya.epkumham.go
