UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 86
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) atas permintaan salah satu pihak, atau karena jabatannya, Hakim Ketua Sidang
dapat memerintahkan seorang saksi untuk didengar dalam persidangan.
(2) Apabila saksi tidak datang tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
www.djpp.depkumham.go.id
meskipun telah dipanggil dengan patut dan Hakim cukup mempunyai alasan untuk menyangka bahwa saksi sengaja tidak datang, Hakim Ketua Sidang dapat memberi perintah supaya Saki dibawa oleh polisi ke persidangan.
(3) Seorang saksi yang tidak bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan yang
bersangkutan tidak diwajibkan datang di Pangadilan tersebut, tetapi pemeriksaan saksi itu dapat diserahkan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi.
