UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 90
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui
Hakim Ketua Sidang.
(2) Apabila pertanyaan tersebut menurut pertimbangan Hakim Ketua Sidang tidak ada
kaitannya dengan sengketa, pertanyaan itu ditolak.
