UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 81
BAB 4 — HUKUM ACARA
Dengan izin Ketua Pengadilan, penggugat, tergugat, dan penasihat hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya.
