UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 82
BAB 4 — HUKUM ACARA
Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
