Pasal 78
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan
keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan salah seorang Hakim Anggota atau Panitera.
(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila
terikat hubungan keluarga sedarah atau semanda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasihat hukum.
(3) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
Pasal 79epkumham.go (1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri apabila ia berkepentingan
langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan atas
kehendak Hakim atau Panitera, atau atas permintaan salah satu atau pihak-pihak yang bersengketa.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) maka pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkan.
(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus
diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa telah diputus, maka sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
