UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 77
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap waktu
selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum disampaikan
jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat diputus
bersama dengan pokok sengketa.
www.djpp.depkumham.go.id
