UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 76
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat
memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan
gugatan,oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pangadilan hanya apabila disetujui tergugat.
