UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 75
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatan hanya sampai dengan
replik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat, dan hal tersebut harus saksaina oleh Hakim.
(2) Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai
dengan duplik, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat dan hal tersebut harus dipertimbangkan dengan saksama oleh Hakim.
