UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 74
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang
memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang, dan jika tidak ada surat jawaban,epkumham.go pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
(2) Hakim Ketua Sidang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk
menjelaskan seperlunya hal yang diajukan oleh mereka masing-masing.
