UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 73
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal terdapat lebih dari seorang tergugat dan seorang atau lebih di antara
mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari sidang yang ditentukan Hakim Ketua Sidang.
(2) Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap
pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
(3) Apabila pada hari penundaan sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tergugat atau kuasanya masih ada yang tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadirannya.
