Pasal 69
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam ruang sidang setiap orang wajib menunjukkan sikap, perbuatan, tingkah
laku, dan ucapan yang menjungjung tinggi wibawa, martabat, dan kehormatan Pengadilan dengan menaati tata tertib persidangan.
(2) Setiap orang yang tidak menaati tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), setelah mendapat peringatan dari dan atas perintah Hakim Ketua Sidang, dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Tindakan Hakim Ketua Sidang terhadap pelanggaran tata tertib sebagaimana
ditnaksud dalam ayat (2), tidak mengurangi kemungkinan dflakukan penuntutan, jika pelanggaran itu merupakan tindak pidana.
Pasal 70epkumham.go
(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakiin Ketua Sidang membuka sidang dan
menyatakannya terbuka uuntuk umum.
(2) Apabila Majehs Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut
ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
