UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 71
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Dalam hal penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama
dan pada hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penggugat berhak memasukkan
gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara.
