UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 68
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dengan tiga
orang Hakim.
(2) Pengadilan bersidang pada hari yang ditentukan dalam surat panggilan.
(3) Pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim
www.djpp.depkumham.go.id
Ketua Sidang.
(4) Hakim Ketua Sidang wajib menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap
ditaati setiap orang dan segala perintahnya dilaksanakan dengan baik.
