UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 61
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Permohonan gebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 harus diperiksa dan
ditetapkan oleh Pengadilan sebelum pokok sengketa diperiksa.
(2) Penetapan ini diambil di tingkat pertama dan terakhir.
(3) Penetapan Pengadilan yang telah mengabulkan permohonan penggugat untuk
bersengketa dengan cuma-cuma di tingkat pertama, juga berlaku di tingkat banding dan kasasi.
