UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 60
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk
bersengeketa dengan cuma-cuma.
(2) Permohonan diajukan pada waktu penggugat mengajukan gugatannya disertai
dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah di tempat kediaman pemohon.
(3) Dalam keterangan tersebut harus dinyatkan bahwa pemohon itu betul-betul tidak
mampu membayar biaya perkara.
