UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 59
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Untuk mengajukan gugatan, penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang
besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan.epkumham.go (2) Setelah penggugat membayar uang muka biaya perkara, gugatan dicatat dalam daftar perkara oleh Panitera Pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu tiga puluh hari sesudah gugatan dicatat,
Hakim menentukan hari, jam, dan tempat persidangan, dan menyuruh memanggil kedua belah pihak untuk hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan.
(4) Surat panggilan kepada tergugat disertai sehelai salinan gugatan dengan
pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis.
