UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 58
BAB 4 — HUKUM ACARA
Apabila dipandang perlu Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.
