UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 57
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh
seorang atau beberapa orang kuasa.
(2) Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan
www.djpp.depkumham.go.id
secara lisan di persidangan.
(3) Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di
negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemaahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
