UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 56
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Gugatan harus memuat :
a.nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat, atau kuasanya; b.nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat; c.dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan.
(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka
gugatan harus disertai surat kuasa yang sah.
(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara. yang
disengketakan oleh penggugat.
