UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 51
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.
(2) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa
dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Ngara bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dapat diajukan permohonan kasasi.
