UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 50
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara di tingkat pertama.
www.djpp.depkumham.go.id
