Pasal 52
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua Pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkahepkumham.go laku Hakim, Panitera, dan Sekretaris di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan yang dipandang perlu.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksaa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara.
Bagian Pertama Gugatan
