UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang
www.djpp.depkumham.go.id
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau enam tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
