UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c; b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Panitera Muda atau tujuh tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau empat tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.epkumham.go Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara.
