UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, dan huruf c b.berijazah sarjana hukum; c.berpengalaman sekurang-kurangnya empat tahun sebagai Wakil Panitera atau delapan tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, atau empat tahun sebagai Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara.
