UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tunjangan dan ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diatur
dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
