UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentain dengan hormat, pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentaian sementara, serta hak-hak pejabat yang terhadapnya dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
