UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas
perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
(2) Dalam hal :
- Tertangkap tangan melakukan tindak Pidana kejahatan, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap tanpa perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Paragraf 2 Paniteraepkumham.go Pasal 27
(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh
seorang Panitera.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan dibantu oleh seorang Wakil
Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
