Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatannya dengan alasan : a.dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b.melakukan perbuatan tercela;
www.djpp.depkumham.go.id
c.terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya; d.melanggar sumpah atau janji jabatan; e.melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
(3) Pembentukan, susunan, dan tata keda Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara
pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri Kehakiman.
