UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri.
Pasal 22epkumham.go
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2).
