UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN PENGADILAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah berumur enam puluh tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan enam puluh tiga tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.
