UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 140
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
Panitera membuat sarnan putusan Pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 141epkumham.go (1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan,
dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh
dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
