UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 139
BAB 5 — KETENTUAN LAIN
(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
(2) Dalam daftar perkara tersebut setiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi
catatan singkat tentang isinya.
