UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 142
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut
Undang-undang ini belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Sengketa Tata Usaha Negara yang pada saat terbentuknya Pengadilan menurut
Undang-undang ini sudah diajukan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
