UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 114
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang
memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang.
(2) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua Sidang dan Panitera;
apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.epkumham.go (3) Apabila Hakim Ketua Sidang dan panitera berhalangan menandatangani, maka berita acara ditandatangani oleh Ketua Pengadilan dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua Sidang dan Panitera tersebut.
Bagian Kelima Pelaksanaan Putusan Pengadilan
