UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 115
BAB 4 — HUKUM ACARA
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
BAB 4 — HUKUM ACARA
Hanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.