UU
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pasal 113
BAB 4 — HUKUM ACARA
(1) Putusan Pengadilan yang bukan putusan akhir meskipun diucapkan dalam
sidang, tidak dibuat sebagai putusan tersendiri melainkan hanya dicantumkan dalam berita acara sidang.
(2) Pihak yang berkepentingan langsung dengan putusan Pengadilan dapat
meminta supaya diberikan kepadanya salinan resmi putusan itu dengan membayar biaya salinan.
